Heribertus Erik San: Caleg DPRD 2024 Harus Paham Tugas dan Kewenangan Anggota DPRD

Caleg DPRD Manggarai 2024
Heribertus Erik San, Caleg Partai Demokrat Manggarai Periode 2024-2029. Dapil 1: Kec. Wae Ri'i dan Kec. Langke Rembong, Nomor Urut. 4.


Manggarai-H.E.S. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui hak, kewajiban, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Caleg 2024 Manggarai
Heribertus Erik San, Caleg Partai Demokrat Manggarai. Dapil 1: Kecamatan Wae Ri'i dan Kecamatan Langke Rembong, Nomor Urut. 4.

Berikut tugas dan kewenangan anggota DPRD Kabupaten:

a.) Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

b.) Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

c.) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

d.) Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

e.) Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

f.) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

g.) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

h.) Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

i) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

j) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Paragraf 3, Pasal 154)



Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari di Sini